Bicaranews.online / Parigi Moutong / Sulawesi Tengah Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendorong penyelesaian polemik yang terjadi di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan, melalui mekanisme musyawarah desa dan prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan dengan memfasilitasi mediasi antara warga Desa Sigenti dan Kepala Desa setempat pada Senin (28/4/2025). Pertemuan itu dihadiri unsur Komisi I DPRD, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tinombo Selatan, Pemerintah Desa Sigenti, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Irfain, mengatakan mediasi digelar menyusul adanya mosi tidak percaya masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa.
Menurut Irfain, warga menyampaikan dua tuntutan dalam forum tersebut, yakni meminta kepala desa mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Sebelumnya, sebagai bentuk protes, masyarakat telah melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Sigenti.
“Warga sudah melakukan penyegelan Kantor Desa karena mosi tidak percaya atas kepemimpinan kepala desa,” kata Irfain.
Ia menegaskan, DPRD menjalankan fungsi mediasi secara objektif tanpa memihak salah satu pihak. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kata dia, pemeriksaan menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten.
“Apabila terbukti ada penyelewengan, kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Selain itu, Irfain mengingatkan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel.
“Segala penggunaan anggaran desa harus terbuka karena masyarakat berhak mengawal penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, seluruh pihak menyepakati agar BPD Desa Sigenti segera menggelar musyawarah desa untuk merumuskan rekomendasi resmi, baik berupa usulan pemeriksaan terhadap kepala desa maupun rekomendasi pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.
Irfain berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat segera dilakukan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Persoalan ini harus diselesaikan secepatnya, apakah melalui mediasi atau langkah lainnya. Jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu,” pungkasnya.







