Hartono Nilai Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Perlu Diperkuat

Sesi foto bersama usai kegiatan acara Bincang-bincang Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan / Foto : Riski

Bicaranews.online – Hartono Taharudin, S.H., M.H., selaku Pendiri Yayasan Rumah Hukum Tadulako, menilai perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan perlu diperkuat, terutama ketika tenaga kesehatan menghadapi laporan terkait pelayanan kepada pasien, hal itu ia sampaikan dalam acara Bincang-bincang Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan di Lantai dua Dealer Akai Jaya Parigi Moutong. Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, Tenaga Kesehatan yang telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) tetap membutuhkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan di tengah maraknya penggunaan media sosial.

Informasi atau rekaman pelayanan yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan stigma apabila tidak disertai penjelasan mengenai prosedur dan kondisi yang sebenarnya.

Perlindungan juga diperlukan terhadap kondisi psikologis tenaga kesehatan yang menjadi sasaran tuduhan sebelum adanya pembuktian.

Selain itu, aspek ketenagakerjaan seperti upah, kontrak kerja, dan hak tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan swasta juga dinilai perlu mendapat perhatian.

Hartono menilai pendampingan hukum harus dilakukan sejak awal ketika tenaga kesehatan menghadapi komplain maupun laporan.

Pelapor juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan, sehingga pendampingan dapat dilakukan secara tepat.

Salah satu solusi yang dinilai penting adalah pembentukan atau penguatan paralegal kesehatan. Paralegal yang memiliki sertifikat dapat membantu tenaga kesehatan dalam pendampingan di luar pengadilan, termasuk dalam penyusunan surat dan somasi.

Menurut Hartono, keberadaan paralegal kesehatan dapat menjadi salah satu upaya agar tenaga kesehatan memahami dan mampu melindungi hak hukumnya sendiri.

Gagasan tersebut dinilai perlu didiskusikan bersama sebagai bagian dari penguatan perlindungan hukum bagi profesi kesehatan.

Exit mobile version