Lempar Paket Sabu Saat Dicegat Polisi, Pria di Mepanga Diamankan dengan Barang Bukti 55,34 Gram

/ Foto : Polres Parigi Moutong

Bicaranews.online Seorang pria berinisial A (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh A di wilayah Kecamatan Mepanga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut sebelumnya sempat dilemparkan oleh terduga pelaku ke pekarangan rumah warga sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan polisi.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.

Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Terduga pelaku juga disebut mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan transaksi narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Parigi Moutong dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Exit mobile version