Bicaranews.online – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi terhadap potensi maladministrasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada 2026.
Penilaian tersebut diawali dengan Entry Meeting Penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (21/7/2026).
Reny mengatakan evaluasi Ombudsman perlu dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah, bukan semata-mata sebagai proses penilaian. Menurutnya, pelayanan publik menjadi salah satu indikator yang langsung dirasakan masyarakat dalam menilai kinerja pemerintah.
“Pelayanan publik adalah gambaran bagaimana kita melayani rakyat. Ketika pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan sosial berjalan baik, maka masyarakat akan merasakan kehadiran pemerintah,” ujarnya.
Ia meminta setiap persoalan dalam pelayanan publik segera diidentifikasi dan diselesaikan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Masalah yang tidak diselesaikan hari ini akan tumbuh menjadi masalah baru ke depan. Karena itu, kita harus terus memperbaiki kualitas pelayanan,” tegasnya.
Dalam upaya meningkatkan akses dan kecepatan pelayanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengembangkan sejumlah inovasi berbasis teknologi. Salah satunya Command Center Berani Samporoa yang digunakan sebagai pusat pengelolaan pengaduan dan pelayanan publik.
Inovasi serupa juga dikembangkan di bidang kesehatan melalui aplikasi Sehati. Platform tersebut mengintegrasikan layanan kesehatan dengan sejumlah layanan pendukung, termasuk administrasi kependudukan, layanan sosial, dan BPJS, sehingga masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan secara lebih cepat dan terintegrasi.
Reny menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus didukung keterbukaan dan akuntabilitas. Setiap program dan standar pelayanan yang disampaikan kepada masyarakat, kata dia, harus benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harus terbuka kepada masyarakat. Apa yang kita lakukan harus bisa diketahui, dipertanggungjawabkan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” katanya.
“Yang kita buat itulah yang kita tulis. Jangan menulis sesuatu yang tidak kita kerjakan. Apa yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperkuat koordinasi dan mengurangi ego sektoral. Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi karena setiap perangkat daerah memiliki peran dalam memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Kalau tim kita solid dan kompak, tidak ada yang sulit. Pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama,” ujar Reny.
Sektor kesehatan menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi tersebut. Wakil Gubernur meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan terus memperbaiki standar pelayanan, memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak.
Menurutnya, pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan kesehatan dapat memengaruhi penilaian terhadap kinerja pemerintah secara lebih luas.
“Rumah sakit harus terus meningkatkan standar pelayanan, memperkuat SOP, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Satu pelayanan yang kurang baik dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah secara keseluruhan,” katanya.
Melalui entry meeting tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah berharap seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian Ombudsman RI, memperbaiki tata kelola administrasi pelayanan, serta memperkuat langkah pencegahan maladministrasi.
“Saya berharap kita sepakat bersama-sama meningkatkan pelayanan publik. Mari kita bekerja agar pelayanan kita semakin baik dan tidak ada maladministrasi,” tutup Reny.
Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Pimpinan Ombudsman RI H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah Dr. M. Iqbal Andi Mangga, S.H., M.H., Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah Neng Elly, S.H., M.M., serta jajaran perangkat daerah terkait.
Penilaian Ombudsman RI ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan penguatan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan mendorong pelayanan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
