Operasi Patuh Tinombala 2026, Ditlantas Polda Sulteng Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas

Personil Ditlantas Polda Sulteng/ Foto: Bidhumas Polda Sulteng

Bicaranews.online – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah menertibkan pelanggaran lalu lintas di wilayah Palu Timur, Palu Selatan, dan Palu Barat melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, Senin (26/10/2026). Penindakan dilakukan bersamaan dengan pengaturan arus kendaraan serta edukasi kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang dipimpin Kasubsatgas Tindak Gar, AKP Erwin, bersama sejumlah personel.

Petugas menyasar berbagai pelanggaran, di antaranya parkir tidak sesuai ketentuan, pelanggaran marka jalan, ketidaklengkapan kendaraan, serta masalah administrasi berkendara.

Selain penertiban, personel melakukan patroli dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan. Pengguna jalan juga diberikan imbauan dan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan kamera statis maupun kamera genggam atau handheld.

Petugas turut memberikan teguran terhadap pelanggaran tertentu dan menerapkan tilang manual, khususnya terhadap pengendara yang melawan arus serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan humanis melalui upaya persuasif, edukasi, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2026 merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sulawesi Tengah semakin terjaga.

Exit mobile version