Bicaranews.online – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Parigi Moutong membahas pemerataan guru, penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD), pelestarian bahasa daerah, hingga penanganan anak tidak sekolah (ATS) dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui studi komparatif dan koordinasi di Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kamis (8/10/2026). Rombongan Pansus I diterima Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Dr. Syarifuddin.
Ketua Pansus I DPRD Parigi Moutong, Salimun Mantjabo, mengatakan Kota Makassar dipilih sebagai lokasi studi karena telah memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan guru yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi di Parigi Moutong.
Dalam pertemuan itu, Pansus I mengidentifikasi sejumlah materi yang akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam draf Raperda. Salah satunya pelestarian bahasa daerah melalui muatan lokal wajib yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan peserta didik.
Pansus juga membahas pengaturan distribusi guru berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah kelas, jam mengajar, dan kebutuhan riil sekolah. Pengaturan tersebut diarahkan untuk mendukung pemerataan tenaga pendidik antarsekolah dan antarwilayah.
Pada jenjang pendidikan dasar, penguatan PAUD turut menjadi perhatian. Pansus juga membahas kemungkinan riwayat kelulusan PAUD menjadi salah satu faktor pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sementara itu, penanganan ATS direncanakan menggunakan integrasi data by name by address atau berdasarkan nama dan alamat. Pendataan tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Pengawasan terhadap pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), termasuk program Paket A, B, dan C, juga masuk dalam pembahasan. Pengawasan diarahkan untuk memastikan validitas data peserta didik dan ijazah.
Dari sisi pembiayaan, Pansus menyoroti perlunya dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan di luar pendanaan BOS/BOSP. Peningkatan kompetensi guru juga dibahas melalui pelatihan berjenjang, kelompok kerja guru (KKG), lokakarya, dan diseminasi.
Materi Raperda turut mencakup perlindungan hukum bagi guru yang diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik.
Studi komparatif tersebut turut melibatkan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Pansus I menegaskan, penyempurnaan Raperda tidak hanya berfokus pada pengaturan norma dan kewajiban, tetapi juga perlu mempertimbangkan ketersediaan guru yang kompeten, dukungan anggaran, akurasi data, serta kecukupan sarana dan prasarana pendidikan.
Pembahasan selanjutnya direncanakan melalui forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) dengan melibatkan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, praktisi pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.






