Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK Belum Rampung, DPRD Parigi Moutong Usulkan Perpanjangan Masa Kerja Pansus

/ Foto : Diskominfo Parimo

Bicaranews.online Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Perpanjangan waktu dinilai diperlukan agar seluruh rekomendasi dapat dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan media.

Dalam laporannya, Arman Lawaha mengatakan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Melalui proses tersebut, DPRD berupaya memastikan setiap rekomendasi yang diberikan BPK dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga tata kelola keuangan pemerintah daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, selama masa kerja Pansus berbagai tahapan telah dilaksanakan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, hingga organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pembahasan.

Pansus juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK, disertai peninjauan lapangan dan pemeriksaan sampel pekerjaan fisik maupun pengelolaan aset daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan rekomendasi sekaligus memastikan data yang digunakan dalam pembahasan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembahasan belum dapat diselesaikan secara keseluruhan.

Arman mengungkapkan masih terdapat sejumlah temuan yang memerlukan pendalaman, terutama yang berkaitan dengan klarifikasi data, kelengkapan dokumen, serta hasil verifikasi lapangan.

Selain itu, keterlambatan penyampaian dokumen dari beberapa perangkat daerah dan proses koordinasi dengan pihak ketiga turut memengaruhi penyelesaian pembahasan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pansus membutuhkan tambahan waktu agar seluruh rekomendasi dapat disusun secara lebih komprehensif.

“Pansus memandang bahwa ketelitian dalam pembahasan jauh lebih penting agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi solusi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Karena itu, Pansus meminta persetujuan rapat paripurna untuk memperpanjang waktu pembahasan beberapa hari ke depan.

Tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan proses verifikasi, melengkapi dokumen pendukung, serta memperkuat analisis terhadap setiap rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Arman menegaskan bahwa rekomendasi DPRD nantinya tidak hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia berharap seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga mampu memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah terulangnya permasalahan yang sama pada masa mendatang.

Rapat paripurna tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Melalui mekanisme pengawasan yang berjalan secara objektif, DPRD berupaya memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dengan tambahan waktu yang diajukan, Pansus DPRD diharapkan mampu menyelesaikan seluruh pembahasan secara lebih mendalam dan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Exit mobile version