Pemkab Parigi Moutong Bentuk Tim Terpadu Awasi Distribusi BBM Subsidi

/ Foto : Riski

Bicaranews.online – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim terpadu untuk mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pembentukan tim tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta dugaan penyalahgunaan kupon dan barcode BBM bagi nelayan dan petani.

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, S.Kom. menyampaikan hal itu dalam pertemuan yang digelar di Ruang Bupati Parigi Moutong, Selasa (15/9/2026). Menurut Erwin Burase, tim tersebut diperlukan untuk menangani persoalan antrean sekaligus menelusuri berbagai laporan masyarakat mengenai distribusi BBM subsidi.

Erwin Burase menjelaskan antrean panjang di sejumlah SPBU telah mengganggu akses jalan dan arus lalu lintas. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi, tetapi juga pengguna kendaraan yang membutuhkan BBM nonsubsidi.

Selain persoalan antrean, pemerintah daerah menerima keluhan mengenai penggunaan kupon atau barcode BBM subsidi. Keluhan tersebut, kata Erwin Burase, telah berlangsung cukup lama dan dirasakan petani serta nelayan di berbagai wilayah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah penggunaan barcode dengan kuota besar untuk kapal. Erwin Burase mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum, termasuk laporan yang menyebut adanya oknum aparatur sipil negara (ASN).

“Banyak laporan masuk ke saya, bahkan sudah menyebutkan nama oknum ASN yang bermain. Ini harus kita telusuri. Jika benar ada oknum pegawai yang bermain dan menyusahkan masyarakat, kita berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Erwin Burase juga menyampaikan sejumlah laporan yang diterima pemerintah daerah dari lapangan. Di antaranya, nelayan yang telah menerima barcode tetapi ketika hendak digunakan, kuota BBM disebut telah habis. Ada pula laporan mengenai nelayan yang tidak memperoleh barcode serta dugaan penahanan atau penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) nelayan oleh oknum warga sehingga mereka tidak dapat melaut.

Pemerintah daerah juga akan menelusuri dugaan penerbitan barcode untuk kapal yang keberadaannya tidak sesuai dengan data atau kapal yang beroperasi di wilayah lain tetapi memperoleh barcode di Parigi Moutong. Menurut Erwin Burase, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kuota apabila barcode kemudian diperjualbelikan.

“Banyak pihak yang meminta izin ke saya untuk menjual BBM tersebut, tetapi saya tegaskan tidak bisa. Aturan menegaskan BBM subsidi ini diperuntukkan bagi nelayan. Aturan harus dijalankan secara normal. Yang menjadi masalah adalah jika ada permainan dalam proses pengeluaran barcode tersebut,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah di tengah alokasi BBM yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Parigi Moutong pada 2026. Berdasarkan surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor T-195/MG.05/BPH/2026 tertanggal 19 Februari 2026, Parigi Moutong memperoleh alokasi 20.966 kiloliter (KL) minyak solar yang termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) serta 64.189 KL Pertalite yang termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Secara keseluruhan, alokasi untuk Sulawesi Tengah pada 2026 tercatat sebesar 171.036 KL solar, 5.315 KL minyak tanah, dan 440.101 KL Pertalite.

Dalam surat tersebut, BPH Migas meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian JBT dan JBKP agar penyalurannya tepat sasaran dan tepat volume.

Menindaklanjuti persoalan di lapangan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Erwin Burase meminta tim terpadu yang dibentuk nantinya menelusuri laporan masyarakat serta memverifikasi nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta terlibat dalam penertiban aktivitas percaloan dan dugaan praktik premanisme di sekitar SPBU. Menurut Erwin Burase, keberadaan calo membuat sebagian nelayan enggan mengantre dan berpotensi menyebabkan BBM yang diterima tidak sesuai dengan hak mereka.

“Satgas yang dibentuk nanti harus menelusuri nama-nama oknum yang dilaporkan masyarakat. Selain itu, Satpol PP juga perlu turun tangan menertibkan calo-calo dan ‘jatah preman’ di SPBU,” ujarnya.

Pembentukan tim terpadu tersebut diharapkan dapat memastikan proses penerbitan barcode berjalan sesuai ketentuan serta distribusi BBM diterima oleh nelayan, petani, dan masyarakat yang memang berhak.

Exit mobile version