Perumda Parigi Moutong Masuk Tahap Seleksi, Kesiapan Operasional Jadi Perhatian

/ Foto : Riski

Bicaranews.online – Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahapan seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas), Komisaris, dan Direksi. Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, S.Kom., menyampaikan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari jadwal pelantikan, kantor, fasilitas, penggajian hingga penempatan staf.

Hal itu disampaikan Erwin Burase di Ruangan Bupati, Selasa (15/09/2026). Ia mengatakan seluruh persyaratan dalam proses tersebut perlu diperhatikan agar pelaksanaannya tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2019.

“Pada prinsipnya, hal ini menurut saya tidak ada masalah. Hanya saja, persyaratan ini perlu kita perhatikan. Kalau semuanya sudah sesuai, berarti tidak ada yang ditutup-tutupi. Transparansi juga sudah sesuai dengan aturan,” kata Erwin Burase.

Terkait jadwal, Erwin Burase mengatakan tahapan awal perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Jika pendaftaran dimulai pada tanggal tersebut, waktu yang tersedia tinggal lima hari, sedangkan dengan kondisi saat ini tersisa empat hari.

Karena itu, sosialisasi mengenai persyaratan untuk calon Dewan Pengawas dan Komisaris perlu dilakukan. Proses tersebut juga mencakup calon anggota Direksi yang berjumlah dua orang.

Selain persyaratan, Erwin Burase menilai tahapan lanjutan, terutama mengenai pelantikan dan pengukuhan, perlu diperjelas. Menurutnya, pelantikan atau pengukuhan Perumda belum dilakukan dan nantinya dijadwalkan setelah seluruh tahapan seleksi selesai.

“Pertama, terkait jadwal pelantikan dan pengukuhan. Sebelum sampai pada tahapan di bawah, pelantikan atau pengukuhan Perumda ini kan belum dilakukan. Itu nantinya akan dijadwalkan tersendiri. Kita selesaikan dulu seluruh tahapan, kemudian setelah hasil wawancara akan terlihat siapa yang terpilih,” ujarnya.

Kesiapan operasional Perumda juga menjadi perhatian. Erwin Burase mempertanyakan kesiapan kantor, fasilitas, serta sarana dan prasarana yang akan digunakan setelah jajaran Perumda dilantik.

“Kantor Perumda ini di mana? Toko Sosial? Sudah siap belum tempatnya nanti? Itu yang perlu disiapkan, termasuk fasilitasnya,” kata Erwin Burase.

Selain fasilitas, sumber pembiayaan gaji jajaran Perumda juga perlu dibahas secara teknis. Erwin Burase menyebut saham di Perumda tersebut minimal 51 persen dimiliki Pemerintah Daerah sehingga mekanisme pembiayaannya perlu diperjelas.

Penganggaran gaji juga perlu disesuaikan dengan waktu pelantikan. Jika pelantikan dilakukan tahun ini, kebutuhan anggaran tersebut harus dialokasikan dalam perubahan anggaran. Namun, apabila pelantikan ditunda hingga tahun depan, penganggaran dapat dipersiapkan pada APBD tahun berikutnya.

Erwin Burase mengatakan kondisi tersebut perlu diperhitungkan karena APBD telah dibahas dan sudah close. Dengan demikian, kebutuhan anggaran Perumda perlu disiapkan berdasarkan waktu pelaksanaan pelantikan.

Selain itu, sarana dan prasarana kantor serta penempatan staf atau pegawai perlu dipersiapkan. Bagian kepegawaian diminta memberikan ancang-ancang mengenai jumlah pegawai yang akan diperbantukan pada Perumda yang telah terbentuk.

Untuk tahapan selanjutnya, calon-calon yang terpilih akan membahas teknis pelaksanaan, termasuk memaparkan rencana kerja daerah dan langkah yang akan dilakukan setelah mereka terpilih.

Erwin Burase menegaskan proses tersebut pada prinsipnya tidak bermasalah sepanjang seluruh persyaratan telah sesuai dengan aturan dan Perda Nomor 5 Tahun 2019. Namun, sejumlah tahapan terkait pelantikan, lokasi kantor, penggajian, dan penempatan staf tetap perlu diperhatikan.

Ia berharap pembentukan Perumda dapat segera diselesaikan karena badan usaha tersebut dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perumda diharapkan dapat membantu Pemda dalam mengelola sumber daya alam yang ada di Parigi Moutong serta bekerja sama dengan pihak investor yang akan masuk untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tolong dicek kembali apakah ada aturan terbaru dari pemerintah pusat yang mengatur persyaratan pembentukan Perumda, agar kita bisa menyesuaikan,” kata Erwin Burase.

Exit mobile version