Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sekitar 30 Kilogram Sabu di Perairan Tolitoli, Tiga Orang Ditangkap

Barang Bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh personil Ditresnarkoba Polda Sulteng

Bicaranews.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah pesisir Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025), polisi menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir serta menyita sebuah kapal cepat yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Kasus itu diungkap kepada publik oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025). Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan setelah polisi menerima informasi mengenai rencana masuknya sabu dari Malaysia ke wilayah Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Mei 2025 setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” kata Pribadi Sembiring.

Ia mengungkapkan, jaringan tersebut bukan kelompok baru. Kepolisian telah memburunya sejak 2021 dan baru berhasil melakukan penangkapan ketika para pelaku hendak mendarat di pesisir Kabupaten Tolitoli.

Saat penggerebekan, petugas menghentikan sebuah speed boat yang baru merapat di pantai Desa Kapas. Di dalam kapal itu ditemukan tiga orang beserta dua karung yang masing-masing berisi 15 paket besar berisi sabu. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 30 kilogram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JK (68), warga Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, serta HS (47) dan S (28), yang merupakan warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk pengembangan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap perjalanan para tersangka dimulai ketika JK berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, ia melanjutkan perjalanan ke rumah HS di Desa Balikukup, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, JK dan HS berangkat menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah seorang bandar berinisial G yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Setelah menerima barang tersebut, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS di Berau. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka turut membawa tersangka S menggunakan kapal yang sama. Sebelum tiba di tujuan, mereka beberapa kali berhenti di sejumlah pulau untuk mengisi bahan bakar.

Selain menyita sekitar 30 kilogram sabu dan sebuah speed boat, penyidik juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan internasional di luar negeri,” ujar Pribadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepolisian juga memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah peredaran sabu dalam jumlah besar di masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, penyitaan sekitar 30 ribu gram narkotika itu diperkirakan dapat mencegah sekitar 150 ribu orang terpapar penyalahgunaan narkotika.

Pribadi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai jaringan narkotika yang terus berupaya menyelundupkan barang terlarang melalui jalur laut di wilayah Sulawesi Tengah.

Exit mobile version