Bicaranews.online — Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Para tersangka terdiri atas tiga warga negara asing (WNA) asal China dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL, seorang WNI. Penanganan perkara dilakukan penyidik dan penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.
Menurut Achmad, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan perusakan saat kericuhan berlangsung.
Dalam penanganan terhadap tersangka CY, penyidik turut mengamankan satu bilah parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015. Kedua barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik mengantongi keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Polda Sulteng menyangkakan keempat tersangka dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Penerapan pasal tersebut, menurut kepolisian, didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Achmad mengatakan, keempat tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan, sedangkan pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses peradilan.
