Bicaranews.online – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menangani 67 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka dan menyita 725 paket sabu dengan berat total 506,73 gram.
Data tersebut disampaikan Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Markas Polres Parigi Moutong, Rabu (31/12/2025). Menurutnya, pengungkapan itu merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran kepolisian sektor (Polsek) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Kabupaten Parigi Moutong merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di jalur Trans Sulawesi, sehingga memiliki mobilitas masyarakat dan distribusi barang yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan data kepolisian, dari total 67 perkara yang ditangani selama 2025, sebanyak 44 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan bersama tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 13 perkara telah memasuki tahap I, sedangkan sembilan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Hendrawan menjelaskan, sepanjang tahun 2025 tidak terdapat perkara narkotika yang dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan (SP3) maupun penyelesaian melalui diversi. Meski demikian, terdapat satu perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dengan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso.
Dari seluruh perkara yang ditangani, polisi mengamankan 79 tersangka yang terdiri atas 73 laki-laki dan enam perempuan. Selain itu, aparat menyita 725 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 506,73 gram.
Kapolres mengatakan, berdasarkan estimasi aparat penegak hukum, jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 30 ribu orang. Estimasi tersebut merupakan perhitungan kepolisian berdasarkan potensi penggunaan dari barang bukti yang berhasil diamankan, bukan jumlah korban yang teridentifikasi secara langsung.
Menurut Hendrawan, pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas Polres Parigi Moutong melalui langkah penegakan hukum yang disertai upaya pencegahan dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Informasi dari masyarakat, kata dia, menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.






