Polisi Tangkap Pria di Parigi Moutong, Sita Sabu dan Alat yang Diduga Digunakan untuk Transaksi Narkoba

Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong

Bicaranews.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampibabo mengamankan seorang pria berinisial SA (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (2/1/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu paket sabu seberat bruto 0,20 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Siniu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Ampibabo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SA, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian.

Saat melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku dan area sekitar rumahnya, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Polisi juga menyita dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, satu potongan pipet, satu telepon genggam merek Vivo berwarna silver, serta satu botol plastik berukuran kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kepala Seksi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” kata Arbit.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang disebut berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

Meski terduga pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap melakukan pengembangan perkara guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran sabu tersebut.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, kepolisian juga melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine terhadap terduga pelaku, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut.

Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan. Status hukum dan dugaan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *