Bicaranews.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (44) beserta enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 28 Desember 2025. Warga melaporkan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh FA di wilayah Desa Torue.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga memperoleh bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, petugas yang dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Adib.
Dalam proses penindakan, polisi menggeledah badan dan rumah terduga pelaku dengan disaksikan anggota keluarga serta aparat pemerintah desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, dua alat isap sabu (bong), sejumlah plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos berwarna biru, dan gulungan tisu yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FA mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang disebut berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Menurut Adib, terduga pelaku mengaku sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Torue. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pemasok narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di daerah.






