Bicaranews.online – Polres Parigi Moutong mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (17/10/2026). Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dari dua lokasi berbeda.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial Z.K.F., M.F.K., I.K., R.M.D., dan G.S.R. Seluruhnya bersama barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan diawali dengan apel KRYD di Markas Komando Polres Parigi Moutong pada pukul 16.00 Wita. Apel dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., kemudian dilanjutkan dengan arahan Kabag Ops Polres Parigi Moutong KOMPOL Sugianto, S.HI.
Apel tersebut dihadiri Kasat Samapta IPTU Arman, S.H., Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Sony Saury, Kasubbag Progar Bag Ren IPTU Niluh Sri Asih, serta personel yang terlibat dalam pelaksanaan KRYD.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, dan lima alat isap atau bong.
Sementara di lokasi kedua, petugas menyita 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua gunting, 10 korek api, satu unit telepon genggam, dan tiga alat isap atau bong.
Polres Parigi Moutong menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.






