Polres Parigi Moutong Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Parigi Tengah

Opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama terduga pelaku / Foto: Bicaranews.online

Bicaranews.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (17/7/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP-B/104/VII/2026/SPKT/Polres Parigi Moutong tertanggal 10 Juli 2026.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial T (22), warga Dusun V, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan berinisial BD (25), warga Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan yang bersangkutan, kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sehingga pelaku dapat langsung diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah. Dari keterangan sementara, motif dugaan penganiayaan didasari rasa sakit hati.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu kaus berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan akan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Parigi Moutong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun barang bukti tambahan.

Polres Parigi Moutong menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku tetap berstatus sebagai tersangka dan berhak memperoleh seluruh haknya selama proses hukum berlangsung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version