Bicaranews.online — DPRD Kabupaten Parigi Moutong membahas berbagai catatan fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mulai dari penurunan pendapatan daerah, efisiensi belanja, pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan data kesejahteraan sosial.
Jawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dibacakan Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, S.Pd., M.Pd., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Parigi Moutong, Kamis (17/9/2026).
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Pada sektor fiskal, Pemkab menjelaskan adanya perubahan struktur pendapatan pada Perubahan APBD 2026 meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat.
Perubahan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah berkaitan dengan perubahan objek pendapatan setelah sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara penurunan pendapatan transfer disebut berkaitan dengan berkurangnya Dana Desa sebagai dampak kebijakan Pemerintah Pusat terkait program Koperasi Merah Putih.
Pemkab menyatakan penurunan tersebut tidak secara langsung mengganggu program prioritas lainnya karena belanja yang bersumber dari pendapatan tersebut telah ditentukan penggunaannya.
Untuk mengoptimalkan pendapatan transfer, Pemkab akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
PAD juga akan terus didorong melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha. Langkah yang disiapkan meliputi pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi aset, serta pengembangan potensi ekonomi daerah.
Mengenai belanja daerah, Pemkab menegaskan APBD tidak hanya menjadi dokumen keuangan, tetapi juga instrumen pembangunan dan pelayanan publik.
Setiap belanja, menurut pemerintah daerah, harus memiliki keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengeluaran, hasil, dan manfaat. Evaluasi terhadap kegiatan yang dinilai kurang prioritas, tidak mendesak, maupun belanja administrasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Ukuran keberhasilan APBD juga tidak hanya dilihat dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi dari manfaat yang diterima masyarakat melalui penganggaran berbasis kinerja.
Untuk belanja modal, prioritas diarahkan pada pembangunan yang dinilai memiliki manfaat langsung dan luas, antara lain jalan, jembatan, jalan usaha tani, sarana produksi pertanian, air bersih, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur dasar lainnya.
Terkait pemerataan pembangunan, Pemkab menyatakan pembangunan akan diarahkan agar tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu. Sasaran pembangunan mencakup kawasan perdesaan, pesisir, pertanian, perkebunan, serta wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.
Di bidang pendidikan, pemerintah daerah menyampaikan komitmen memperluas pemerataan fasilitas dan layanan pendidikan, termasuk ruang kelas, laboratorium, akses internet, listrik, dan air bersih. Pemenuhan fasilitas tersebut juga diarahkan ke wilayah terpencil dan pegunungan yang masih memiliki keterbatasan akses.
Terkait program seragam sekolah gratis, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pada 2026 program tersebut dialokasikan bagi peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat dengan jenjang SMP.
Untuk 2027, program tersebut direncanakan diperluas ke jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat SD melalui pengajuan anggaran. Sementara jenjang Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada sektor kesehatan, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah langkah untuk memperkuat pelayanan dan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan.
Salah satunya melalui rencana pengembangan Puskesmas Rawat Inap Taopa. Pemkab telah menyiapkan lahan seluas 10.000 meter persegi dan mengusulkan pembangunan tersebut kepada Kementerian Kesehatan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan.
Pemenuhan tenaga kesehatan juga dilakukan melalui rekrutmen dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, bidan desa, perawat, serta tenaga penunjang sesuai kebutuhan pelayanan.
Jawaban pemerintah juga menyinggung pengelolaan data kesejahteraan sosial sebagai bagian dari upaya memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran. Pemutakhiran dan pemanfaatan data menjadi bagian dalam menentukan penerima manfaat serta menyusun program sesuai kondisi masyarakat.
Jawaban atas pandangan fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan empat Raperda yang selanjutnya ditindaklanjuti DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus untuk membahas Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






