Polsek Torue Amankan Dua Terduga Kasus Narkoba di Desa Tolai, 20 Paket Sabu Disita

/ Foto: Humas Polres Parigi Moutong

Bicaranews.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Torue mengamankan dua orang terduga pelaku dalam dua penindakan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dari kedua penindakan tersebut, polisi menyita 20 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai. Personel Polsek Torue yang dipimpin Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengamankan seorang pria berinisial IWP (41), warga Desa Purwosari, Kecamatan Torue.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan empat plastik klip kosong. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa dompet, tas selempang, kartu ATM, uang tunai, serta perlengkapan pribadi.

Beberapa jam kemudian, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos yang berada di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue. Polisi menyita 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks, dan empat korek gas dari lokasi tersebut.

Dengan demikian, total barang bukti dari dua penindakan itu mencapai 20 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Polsek Torue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga akan mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Ramlin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Polres Parigi Moutong turut mengimbau masyarakat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Selama pelaksanaan kedua penindakan, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *