Wajib Lewat Koperasi, Rencana Pembukaan Tambang Rakyat Kayuboko Mulai Disosialisasikan

Pemerintah Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mulai mematangkan persiapan pembukaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya. Langkah awal ini diwujudkan melalui sosialisasi pemenuhan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Bicaranews.online / Parigi Moutong – Sulawesi Tengah – Pemerintah Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mulai mematangkan persiapan pembukaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya. Langkah awal ini diwujudkan melalui sosialisasi pemenuhan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang nantinya wajib dikelola secara mandiri oleh masyarakat lokal melalui wadah koperasi, Rabu (12/3/25) malam.

Pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor Desa Kayuboko tersebut mengundang sejumlah pemangku kebijakan, di antaranya Anggota DPRD Parimo Faisan Badja, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sofiana, serta Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mohammad Idrus.

Dalam arahannya, Kepala DiskopUKM Parimo, Sofiana, menggarisbawahi bahwa pemanfaatan potensi tambang skala rakyat ini tidak boleh dikuasai oleh pemodal atau pihak luar. Koperasi resmi dinilai menjadi satu-satunya instrumen legal yang diakui negara untuk mengatur skema keanggotaan, permodalan, hingga sistem bagi hasil yang adil bagi warga desa.

Selain komitmen pendampingan dan pengawasan kelembagaan koperasi, Sofiana mengingatkan pihak pengelola untuk tidak mengabaikan keselamatan kerja. Seluruh penambang di lapangan nantinya wajib diproteksi dengan jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan serta mematuhi batasan usia pekerja demi meminimalisasi risiko kecelakaan kerja di area tambang.

Di sisi lain, isu kelestarian alam turut menjadi sorotan tajam. Kabid Penataan dan Penaatan DLH Parimo, Mohammad Idrus, mendesak agar operasional tambang rakyat di Kayuboko mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Guna mendukung hal tersebut, pihaknya tengah mengupayakan stimulus dana dari pemerintah pusat untuk pengadaan fasilitas kerja yang ramah lingkungan.

DLH juga mewanti-wanti pihak koperasi agar menyisihkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan dan perbaikan infrastruktur desa.

Pemerintah daerah berharap tata kelola pertambangan di Desa Kayuboko ini bisa bertransformasi menjadi proyek percontohan yang tertib dan transparan. Target utamanya adalah memastikan aktivitas pengerukan komoditas tambang tidak sampai mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi urat nadi sektor pertanian dan perkebunan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *