Bicaranews.online / Parigi Moutong – Sulawesi Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar tidak terjebak oleh aksi penipuan modus pencatutan nama pejabat korps adhyaksa. Warga diimbau untuk menolak dengan tegas segala bentuk permintaan atau penawaran yang mengatasnamakan Jaksa Agung maupun pejabat kejaksaan lainnya yang bertujuan mencari keuntungan pribadi.
Peringatan resmi tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B.-86/P.2.16/Dti.1/01/2025 yang dirilis melalui Dinas Kominfo Parimo. Langkah antisipatif ini diambil guna membentengi masyarakat dari praktik pemerasan atau penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan nama institusi hukum.
Kepala Kejari Parigi, Ikhwanul Ridwan, menegaskan bahwa segala tindakan lancung yang menjual nama pimpinan atau pejabat kejaksaan demi kepentingan sepihak sangat mencederai marwah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lapangan.
Ikhwanul memastikan bahwa Kejari Parigi berkomitmen penuh menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam bertugas. Pihaknya tidak akan menoleransi adanya penyalahgunaan wewenang atau klaim sepihak yang merugikan publik.
Bagi warga Kabupaten Parigi Moutong yang mendapati adanya kunjungan, intimidasi, atau permintaan mencurigakan dari pihak yang mengaku-ngaku utusan Kejaksaan, diminta untuk tidak melayaninya. Masyarakat dianjurkan segera melakukan klarifikasi atau melaporkan temuan tersebut melalui saluran resmi Kejari Parigi di Jalan Trans Sulawesi No. 1, melalui nomor telepon (0450) 21058, pesan WhatsApp di +62 822-1350-5161, atau mengakses situs resmi www.kejari-parigimoutong.go.id.







