Berawal dari Informasi Warga, Polres Parigi Moutong Bongkar Dugaan Jaringan Sabu asal Kota Palu Palu

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong dengan mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita enam paket sabu seberat sekitar 12,56 gram.

Bicaranews.online – Kepekaan masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong dengan mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita enam paket sabu seberat sekitar 12,56 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Parigi Moutong. Informasi itu langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif setelah mendapat perintah dari Kasatresnarkoba.

Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (20/7/2026), tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Aipda Muliyadi Bakri, SH, melakukan penyergapan terhadap dua pria berinisial AF dan T.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang mereka gunakan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10,76 gram. Barang tersebut ditemukan berada dalam penguasaan salah seorang terduga pelaku.

Pemeriksaan awal kemudian membuka fakta baru. Kepada penyidik, kedua pria tersebut mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial W untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial A di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Paket tersebut selanjutnya diduga akan dibawa dan diserahkan kepada W di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.

Tanpa menunggu lama, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas bergerak menuju rumah W di Desa Ampibabo Utara.

Di lokasi itu, penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa membuahkan hasil. Polisi menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1,80 gram yang disimpan di dalam lemari milik W.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap sabu (bong), telepon genggam, kotak plastik, serta barang bukti pendukung lainnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 12,56 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratoris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AF dan W mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga serta memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok narkotika dari Kota Palu.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi juga telah memeriksa para saksi, melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku, serta mengirim barang bukti ke laboratorium guna memastikan kandungannya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lain yang relevan. Proses hukum terhadap ketiganya masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *