KPK Wajibkan Pejabat Ubah Status WL LHKPN, Inspektorat Harap Percepatan Tindak Lanjut baik Administrasi Maupun Keuangan

Kepala Inspektorat (Inspektur Daerah) Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Sakti A. Lasimpala, menyampaikan pesannya pada saat sesi istirahat usai penyampaian sambutan dari Sekda Parigi Moutong / Foto : Riski

Bicaranews.online – Kepala Inspektorat (Inspektur Daerah) Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Sakti A. Lasimpala, S.Sos., SE., MM., M.A.P., menyampaikan amanah Komisi Pemberantasan Korupsi tentang kewajiban merubah status WL LHKPN dari status lama menjadi status terbaru bagi pejabat yang baru dikukuhkan, Senin (26/10/2026), di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Parigi Moutong.

“Saya menyampaikan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pejabat yang baru dikukuhkan. Bahwa sesuai ketentuan yang ada kewajiban saudara-saudara untuk merubah status WL LHKPN saudara dari status yang lama ke status yang terbaru,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa paling lama 3 bulan sudah harus dirubah, segera sampaikan ke admin LHKPN di kantor masing-masing untuk melakukan perubahan, jika belum paham bisa berkoordinasi dengan admin Kabupaten yang ada di Inspektorat daerah.

Ia menegaskan bahwa perubahan status LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat yang baru dikukuhkan atau mengalami perubahan eselonisasi, sebagaimana diingatkan oleh KPK.

Moh. Sakti juga menyampaikan bahwa ada lebih dari 1.000 dokumen yang harus disiapkan dan pada hari ini tinggal menyisakan 308 dokumen yang harus segera diselesaikan terdiri dari dokumen administrasi dan keuangan.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen telah disampaikan kepada masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti, terutama terkait administrasi, seperti teguran kepala OPD kepada bendahara, sekretaris, maupun PPTK. Namun, dokumen tersebut belum seluruhnya diserahkan kembali kepada Inspektorat.

“Sebagian kami mendapatkan informasi bahwa masih ada teman-teman pejabat yang menyatakan bahwa ini bukan masanya kita, ini bukan urusan kita. Padahal saya di Teprak sering saya sampaikan bahwa yang berkaitan dengan tindak lanjut bukan soal pribadinya, tetapi soal jabatannya,” ujarnya.

Moh. Sakti menegaskan, siapa pun pejabat yang menduduki suatu jabatan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan proses administrasi dan administrasi keuangan yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Menurutnya, tindak lanjut temuan bukan berdasarkan masa jabatan seseorang, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab atas jabatan yang diemban.

Ia juga menyampaikan bahwa siapa pun nantinya dalam jabatan itu, dia punya kewajiban untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan administrasi yang merupakan hasil temuan dari BPK.

“Mudah-mudahan 308 dokumen ini, Pak Sekda, bisa kita percepat, karena yang paling banyak administrasinya, walaupun nilai materinya agak tinggal sedikit, tapi sedikit orangnya tapi besar jumlahnya, Pak Sekda,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapan dari hasil LHP yang akan diterima besok, akan segera di diskusikan lagi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan langkah-langkah penyelesaiannya.

Moh. Sakti menyampaikan kepercayaan bahwa rekan-rekan OPD bisa berkomitmen yang sama dengan semua, tentunya sebagaimana amanah dari Sekretaris Daerah untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut, baik bersifat administrasi atau yang bersifat keuangan.

Exit mobile version