Pemkab Parigi Moutong Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Eks Transmigrasi, Penerbitan SHM Jadi Prioritas

/ Foto : Diskominfo Parimo

Bicaranews.online Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan eks transmigrasi. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (14/7/2026), itu difokuskan pada upaya mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), menyelesaikan tumpang tindih penguasaan lahan, serta mendorong pengembangan kawasan transmigrasi.

Rapat yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dihadiri pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, perangkat daerah terkait, pemerintah desa, serta perwakilan Kementerian Transmigrasi RI yang mengikuti kegiatan secara daring.

Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Yusnaeni, mengatakan penyelesaian persoalan lahan di kawasan transmigrasi menjadi salah satu agenda penting pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang menghambat penerbitan hak atas tanah di beberapa kawasan eks transmigrasi, sehingga memerlukan koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi.

“Di Kabupaten Parigi Moutong terdapat dua lokasi eks transmigrasi yang belum tuntas penerbitan Sertifikat Hak Miliknya, yaitu Eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan Eks Transmigrasi Moian,” kata Yusnaeni saat membacakan sambutan tertulis Bupati.

Selain belum diterbitkannya SHM bagi sebagian lahan usaha dan pekarangan warga, pemerintah daerah juga mengidentifikasi adanya penguasaan lahan oleh pihak lain serta indikasi tumpang tindih sebagian kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan negara.

Persoalan tersebut dinilai menjadi hambatan bagi kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus berpotensi memengaruhi pengembangan kawasan transmigrasi di masa mendatang.

Kabupaten Parigi Moutong memiliki Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya yang mencakup wilayah Kecamatan Bolano, Ongka Malino, dan Bolano Lambunu dengan luas sekitar 72.381 hektare. Kawasan tersebut menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan mendukung pengembangan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, dan kawasan pesisir.

Selain penyelesaian masalah pertanahan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengusulkan percepatan pembangunan sejumlah infrastruktur di kawasan transmigrasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Usulan tersebut meliputi pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan tanggul penahan abrasi, sistem drainase, pengembangan sarana perikanan, hingga pengembangan destinasi wisata bahari.

Menurut Yusnaeni, pembangunan infrastruktur menjadi bagian penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi di kawasan transmigrasi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan, mengatakan rapat di Parigi Moutong merupakan lokasi terakhir dari rangkaian fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi yang telah dilaksanakan di 11 kabupaten di Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, Kawasan Bahari Tomini Raya termasuk salah satu dari 13 kawasan transmigrasi di Sulawesi Tengah yang menjadi prioritas pengembangan Kementerian Transmigrasi RI.

Menurut Sofyan, pemerintah pusat saat ini mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi sebagai bagian dari kebijakan pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Karena itu, proses validasi data subjek dan objek tanah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai perlu dipercepat agar penerbitan hak atas tanah dapat segera diselesaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan transmigrasi.

Melalui rapat fasilitasi ini, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi berharap berbagai hambatan administratif maupun persoalan tumpang tindih lahan dapat diselesaikan secara bertahap. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik sekaligus mendukung pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di pesisir Teluk Tomini.

Exit mobile version