Bicaranews.online — Penetapan daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara untuk tahun 2026 menuai sorotan setelah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026.
Padahal, kedua daerah tersebut dikenal sebagai kawasan utama industri hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, dengan sejumlah fasilitas pengolahan dan pemurnian yang beroperasi di wilayah Morowali dan Morowali Utara.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena status sebagai daerah pengolah berkaitan dengan skema pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terdapat alokasi DBH bagi kabupaten/kota pengolah dalam skema penerimaan dari iuran produksi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang berasal dari iuran produksi dan diperoleh dari wilayah darat serta laut sampai empat mil dari garis pantai, bagian yang dibagikan kepada daerah mencapai 80 persen. Dari porsi tersebut, 8 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota pengolah.
Dalam konteks tersebut, daerah pengolah dipahami sebagai kabupaten/kota yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam. Skema tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan bagian penerimaan kepada daerah yang menjadi lokasi kegiatan pengolahan sumber daya alam.
Namun, Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, mempertanyakan tidak masuknya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam keputusan penetapan tahun 2026.
Menurut Ridha, kondisi tersebut perlu dilihat dari aktivitas hilirisasi yang berlangsung di kedua wilayah. Morowali menjadi lokasi kawasan industri pengolahan nikel berskala besar, sementara Morowali Utara juga memiliki fasilitas pengolahan, termasuk PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
“Siapa bilang Morowali dan Morowali Utara bukan daerah pengolah,” kata Ridha dalam keterangannya.
Ia menilai keberadaan industri pengolahan di kedua kabupaten tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan status daerah pengolah, terutama karena aktivitas industri tidak hanya menghasilkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga menimbulkan beban sosial dan lingkungan yang harus ditanggung daerah.
Ridha merujuk pada dictum keempat Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang menyebut penetapan daerah pengolah didasarkan pada kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.
Menurut dia, ketentuan mengenai kapasitas output fasilitas pengolahan terintegrasi perlu dilihat lebih jauh, termasuk kaitannya dengan jenis perizinan yang digunakan oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan pengolahan.
Ridha berpendapat, salah satu persoalan yang menyebabkan Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah berkaitan dengan perbedaan rezim perizinan antara kegiatan pertambangan dan industri pengolahan.
Ia menyebut sejumlah fasilitas pengolahan di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan izin usaha pertambangan terintegrasi dari Kementerian ESDM.
Menurut Ridha, kondisi tersebut berpotensi membuat aktivitas peningkatan nilai tambah hasil tambang yang berlangsung di kawasan industri tidak seluruhnya masuk dalam perhitungan DBH yang digunakan Kementerian ESDM untuk menetapkan daerah pengolah.
Ia menilai formula DBH minerba perlu dievaluasi agar dapat mengikuti perkembangan hilirisasi yang berlangsung di lapangan. Menurutnya, status daerah pengolah tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administratif atau jenis izin, tetapi juga mempertimbangkan kenyataan bahwa sebuah daerah dapat sekaligus menjadi lokasi pertambangan dan pusat pengolahan.
“Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya daerah penghasil. Asumsinya, kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah dari hasil produksi pengolah, padahal faktanya terdapat kegiatan industri pengolahan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari hasil pengolahan,” ujarnya.
Ridha juga mengkritik pendekatan yang menurutnya berpotensi menghindari pemberian alokasi ganda kepada daerah yang berstatus sebagai penghasil sekaligus pengolah. Ia menilai pendekatan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan beban sosial dan lingkungan yang muncul di daerah penghasil yang juga menjadi lokasi industri hilirisasi.
“Tidak mempertimbangkan beban ganda sosial dan lingkungan sekitar industri pengolah yang dialami daerah penghasil sekaligus pengolah seperti Morowali dan Morowali Utara,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan perlunya peninjauan terhadap formula pembagian DBH minerba agar kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan perkembangan industri hilirisasi, khususnya di wilayah yang menjadi pusat pengolahan hasil tambang.
Morowali dan Morowali Utara selama ini merupakan bagian penting dari perkembangan industri nikel di Sulawesi Tengah. Karena itu, perdebatan mengenai status daerah pengolah tidak hanya menyangkut nomenklatur dalam keputusan pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana manfaat fiskal dari aktivitas hilirisasi didistribusikan kepada daerah yang menjadi lokasi kegiatan industri.
Sorotan terhadap keputusan tersebut pada akhirnya menempatkan pemerintah pusat pada tantangan untuk memastikan formula DBH dapat mencerminkan kondisi kegiatan ekonomi di lapangan sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






