Bicaranews.online – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong mediasi antara Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Kabupaten Morowali Utara untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang disampaikan para pekerja.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat menerima aspirasi FPE KSBSI dalam aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).
Dalam pertemuan itu, serikat buruh menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan union busting atau tindakan yang dinilai menghambat aktivitas serikat pekerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI di PT NNI.
Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi pertemuan antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan. Menurut dia, mediasi diperlukan untuk mempertemukan kedua pihak sekaligus mengklarifikasi persoalan yang menjadi sumber perselisihan.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” kata Reny.
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan persoalan ketenagakerjaan ditangani melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku. Karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan dan pemerintah dinilai penting untuk mencegah persoalan berlarut-larut.
Reny juga meminta Dinas Nakertrans menindaklanjuti seluruh poin tuntutan yang disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya.
“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
Salah satu tuntutan yang disampaikan FPE KSBSI adalah pembatalan PHK terhadap 22 anggota serikat pekerja PT NNI. Terkait tuntutan tersebut, Reny mengatakan pemerintah akan menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Menurut dia, penyelesaian perselisihan perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak pekerja dan kepentingan perusahaan.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” katanya.
Dalam aksinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut mencakup pembatalan PHK dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, pemulihan hak pekerja yang terkena PHK, penghentian dugaan diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, serta pelaksanaan dialog dan mediasi yang melibatkan Dinas Nakertrans dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK.
Serikat buruh juga meminta perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta kepastian dan perlindungan keselamatan kerja bagi buruh.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Reny mengatakan perkembangan proses penyelesaian akan terus dipantau oleh pemerintah provinsi.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Reny didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si.






