Bicaranews.online – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase melantik dua kepala desa antarwaktu di Kecamatan Moutong sekaligus menyerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Ogotion dalam sebuah acara yang berlangsung di kediaman Bupati di Desa Mepanga, Kecamatan Mepanga, Jumat (17/7/2026).
Dua kepala desa yang dilantik adalah Heriyanti sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Labuan dan Risman Banguntu sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Gio Barat. Keduanya akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Heriyanti ditetapkan untuk meneruskan masa jabatan Kepala Desa Labuan periode 2019–2027, sedangkan Risman Banguntu melanjutkan masa jabatan Kepala Desa Gio Barat periode 2022–2030.
Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain memimpin administrasi pemerintahan, kepala desa juga memiliki peran dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya ucapkan selamat kepada saudara yang pada hari ini telah resmi dilantik sebagai Kepala Desa Antarwaktu. Amanah yang saudara emban bukanlah sekadar jabatan, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat desa,” ujar Erwin.
Ia berharap kedua kepala desa yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun seluruh perangkat desa guna menjaga kesinambungan program pembangunan.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menyerahkan penghargaan kepada Kepala Desa Ogotion yang memperoleh gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa yang dinilai mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan musyawarah dan mediasi, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa melalui proses peradilan.
Bagi Kabupaten Parigi Moutong, penghargaan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya Desa Kotaraya menerima gelar serupa pada tahun 2024. Capaian itu menunjukkan semakin berkembangnya penerapan penyelesaian sengketa berbasis mediasi di tingkat desa.
Erwin menilai penyelesaian konflik melalui jalur nonlitigasi dapat memperkuat harmoni sosial di masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik yang berlarut-larut. Karena itu, ia mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam membangun budaya dialog dan musyawarah.
“Saya berharap desa-desa lainnya dapat mengikuti seleksi sebagai Non Litigation Peacemaker, sehingga berbagai permasalahan yang terjadi di desa dapat diselesaikan melalui mediasi,” katanya.
Acara pelantikan dan penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah, Camat Moutong, Camat Mepanga, serta tamu undangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap pelantikan kepala desa antarwaktu dan pemberian penghargaan Non Litigation Peacemaker dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan yang mengedepankan musyawarah, sehingga tercipta pemerintahan desa yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik.
