DPRD Sulteng gelar RDP bersama Bank Sulteng, Ungkap Masalah Gagal Transaksi Beberapa Hari Terakhir

Direktur Kepatuhan Bank Sulteng, Judy Koagow, S.E., menjawab sejumlah pertanyaan pasca polemik pelayanan transaksi nasabah Bank Sulteng mengalami masalah oleh Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah / Foto: Riski

Bicaranews.online – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta penjelasan Bank Sulteng terkait penghentian sementara sejumlah transaksi digital yang berdampak pada pelayanan nasabah. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulteng, Selasa (27/10/2026), Direktur Kepatuhan Bank Sulteng, Judy Koagow, S.E., menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berkaitan dengan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk memperkuat keamanan siber.

Dalam rapat itu, Judy menyampaikan bahwa penguatan sistem dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman serangan siber yang menyasar sejumlah institusi.

Menurut Judy, serangan yang dimaksud belum menembus sistem perbankan Bank Sulteng dan belum menimbulkan kerugian bagi nasabah. Meski demikian, bank menghentikan sementara transaksi digital keluar agar proses asesmen keamanan dapat dilakukan.

Penghentian sementara tersebut berdampak pada nasabah yang mengandalkan layanan digital untuk melakukan pembayaran maupun memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari. Karena itu, pemulihan layanan menjadi perhatian, terutama terkait kepastian jenis transaksi yang masih dibatasi dan waktu pembukaan kembali layanan secara normal.

Judy menjelaskan, penguatan infrastruktur ATM yang dikerjakan melalui investasi perangkat oleh PT Telkom telah diselesaikan. Hasil pekerjaan tersebut kemudian diserahkan kepada Bank Indonesia untuk dinilai.

Menurutnya, pembukaan kembali transaksi antarbank memerlukan asesmen dari Bank Indonesia guna memastikan penguatan sistem yang dilakukan telah memenuhi persyaratan keandalan.

Sambil menunggu proses tersebut, Bank Sulteng membuka layanan kas operasional di seluruh cabang mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, termasuk pada Sabtu dan Minggu. Melalui layanan kantor cabang, transaksi yang belum dapat dilakukan secara digital disebut masih bisa dilayani.

Bank juga memberikan kewenangan kepada kepala cabang untuk membantu transaksi tertentu secara manual, termasuk pengaturan proses pindah buku dalam kondisi khusus.

Namun, layanan manual mengharuskan nasabah datang langsung ke kantor cabang. Kondisi ini berpotensi menyulitkan masyarakat yang tinggal jauh dari kantor bank atau membutuhkan transaksi dengan segera.

Dalam konteks tersebut, pengawasan Komisi II DPRD Sulteng menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan gangguan layanan berjalan dengan jelas dan memperhatikan kepentingan nasabah. Informasi mengenai layanan yang masih dibatasi, mekanisme pengaduan, serta tahapan pemulihan dibutuhkan agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan transaksinya.

Keandalan layanan perbankan tidak hanya berkaitan dengan keamanan sistem, tetapi juga kepastian akses bagi nasabah ketika gangguan terjadi. Karena itu, langkah pembaruan sistem dan asesmen keamanan perlu diikuti komunikasi yang terbuka mengenai perkembangan pemulihan layanan Bank Sulteng.

Exit mobile version