Gubernur Anwar Hafid: Menteri ESDM Janjikan Revisi Kepmen 157, Sulteng Minta Porsi Fiskal Lebih Adil

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Bicaranews.online – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkomitmen segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 terkait penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Hal itu disampaikan Anwar Hafid kepada media ini melalui sambungan telepon WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, komitmen tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan yang berlangsung sehari sebelumnya, Rabu (19/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Anwar Hafid hadir bersama Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.

“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026) menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar.

Gubernur menyebut terdapat dua poin utama yang diusulkan untuk direvisi. Pertama, pemerintah meminta agar wilayah di Sulawesi Tengah yang memiliki aktivitas produksi sekaligus pengolahan industri tambang, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu, turut mendapatkan pengakuan dalam kebijakan daerah penghasil dan pengolah.

Kedua, revisi menyangkut ketentuan Izin Usaha Industri (IUI), khususnya terkait mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi.

Anwar menilai produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, PNBP serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara perlu menjadi dasar dalam menentukan pembagian manfaat bagi daerah.

Menurutnya, daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pengolahan komoditas tambang semestinya memperoleh penerimaan yang lebih mencerminkan aktivitas industri yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri atau hilir,” katanya.

Anwar kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan pengelolaan industri nikel PT Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat kontribusi kawasan industri terhadap penerimaan negara dan daerah.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan komitmennya agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.

Bahlil disebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait mencari landasan regulasi untuk meninjau dan merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026, menyusul adanya aspirasi mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan pengakuan yang lebih proporsional terhadap rantai pasok serta kontribusi industri pengolahan nikel di daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait rencana revisi Kepmen tersebut.

“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas Safri.

Menurutnya, pengawalan terhadap proses revisi diperlukan agar komitmen yang telah disampaikan pemerintah pusat dapat benar-benar diwujudkan dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel yang besar.

Ia menegaskan, kepentingan daerah dalam kebijakan fiskal sektor pertambangan perlu terus diperjuangkan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD dan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *