Bicaranews.online — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat yang melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Maklumat Kapolda Sulteng tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Isinya memuat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan hingga menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem maupun gangguan kesehatan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Maklumat itu juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain larangan pembakaran, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian maupun aparat terkait agar dapat ditindaklanjuti.
Jajaran kepolisian juga akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026), mengatakan penerbitan maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad.
Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.
Polda Sulteng menegaskan maklumat tersebut berlaku sebagai imbauan sekaligus peringatan kepada seluruh masyarakat agar turut menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak lebih luas.






