Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pihaknya menyesalkan respons Hotman Paris yang dinilai menggunakan ungkapan bernada merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Bicaranews.online – Dewan Pers menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut disorot karena disampaikan saat Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri yang menjeratnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris mengatakan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Dewan Pers kemudian melakukan pengumpulan informasi dan pada Senin (20/7/2026) menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam rilis resmi keterangan persnya menegaskan pihaknya menyesalkan respons Hotman Paris yang dinilai menggunakan ungkapan bernada merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Komaruddin, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak setuju atau merasa keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, ketidaksetujuan itu seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan tetap menjunjung etika komunikasi.

Ia menilai sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers penting untuk menjaga hubungan yang sehat sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Komaruddin juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pertanyaan yang diajukan wartawan, kata dia, merupakan bagian dari upaya mencari dan memperoleh informasi dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik.

Kerja jurnalistik tersebut, lanjutnya, dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Komaruddin menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan kontrol sosial demi memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik dinilai penting untuk menjaga independensi pers sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *