Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Anggaran Berpihak pada Rakyat

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Bicaranews.online — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026).

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. hadir bersama Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. dalam rapat yang menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan penganggaran daerah tersebut.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, perubahan anggaran harus diarahkan pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, pembangunan daerah tetap harus berjalan meski pemerintah menghadapi dinamika kondisi ekonomi.

“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Anwar Hafid.

Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas dalam pelaksanaan APBD 2026.

Menurut Anwar Hafid, pembahasan perubahan anggaran membutuhkan koordinasi antara legislatif dan eksekutif agar setiap kebijakan yang disepakati tetap memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia pun mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Sulteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah membahas berbagai usulan perubahan anggaran.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.

Gubernur meminta program dan kegiatan yang telah disepakati nantinya dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam menghadapi tantangan ekonomi maupun pembangunan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim. Hadir pula Sekretaris Daerah Sulteng Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Anwar Hafid berharap kolaborasi pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat sehingga kebijakan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar mendukung program prioritas dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *