Bicaranews.online – Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang melibatkan tersangka AK, mulai dari sebelum kejadian hingga setelah penganiayaan terhadap korban.
Pra rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail. Sejumlah personel kepolisian turut dikerahkan untuk mengamankan proses peragaan di lokasi.
Dalam pra rekonstruksi, tersangka memperagakan sejumlah tahapan kejadian. Peristiwa diawali dengan cekcok antara tersangka dan korban.
Tersangka kemudian menahan korban bersama istrinya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka bergerak menuju rumah korban.
Saat tiba di rumah korban, tersangka sempat mencoba masuk melalui bagian depan dengan melewati pagar. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga tersangka mencari akses lain.
Tersangka kemudian masuk melalui bagian belakang rumah sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk membantu penyidik memperjelas tahapan tindakan yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut.
“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” ujarnya.
Menurut Ilham, jumlah adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji oleh penyidik. Proses rekonstruksi selanjutnya akan melibatkan pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta penyidik.
Pengamanan kegiatan melibatkan personel Ditsamapta Polda Sulteng, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Sementara itu, dugaan motif sakit hati terhadap korban masih dalam pendalaman penyidik. Kepolisian masih mengembangkan hasil pemeriksaan dan rangkaian fakta yang ditemukan untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.






