Bicaranews.online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah sebagai terobosan dalam penanganan konflik agraria di daerah. Satgas yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu disebut menjadi unit kerja pertama di Indonesia yang secara khusus menangani persoalan konflik agraria.
Penilaian tersebut disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Palu, Senin (27/7/2026).
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” kata Febry.
Menurutnya, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ke Jakarta untuk memaparkan model penyelesaian konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA. Model tersebut akan dipelajari lebih lanjut karena dinilai berpotensi menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain dalam menangani persoalan agraria.
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, mengatakan kunjungan dilakukan untuk mempelajari mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Menurut Agus, hasil kunjungan akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional bersama Ditjen Polpum Kemendagri. Namun, ia menegaskan kehadiran CRU bukan untuk melakukan advokasi kebijakan, melainkan berbagi pengalaman dalam penyelesaian konflik.
“Salah satu tugas kami datang ke sini adalah mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan, agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Febry menambahkan, pembentukan Satgas PKA menunjukkan upaya pemerintah daerah menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah. Ia mengaku belum menemukan satuan tugas serupa di daerah lain yang secara khusus menangani konflik agraria.
“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi. Kami berharap Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA terus membangun kerja sama berkelanjutan agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah Eva Susanti Bande memaparkan kondisi konflik agraria yang ditangani satgas. Hingga Maret 2026, Satgas PKA menerima laporan konflik pertanahan di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Berdasarkan data Satgas PKA, Kabupaten Morowali Utara menjadi wilayah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, Donggala lima kasus, Poso empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus.
Eva mengatakan sebagian besar konflik berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan disebut menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” kata Eva.
Selain persoalan legalitas lahan, Satgas PKA juga mencatat potensi kerugian ekonomi akibat konflik agraria. Menurut Eva, kebocoran penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun. Di sisi lain, hak masyarakat atas kebun plasma seluas 11.656 hektare yang belum direalisasikan oleh tiga perusahaan diperkirakan menyebabkan potensi pendapatan masyarakat sebesar Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun belum dapat dinikmati.
Eva mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memperbaiki tata kelola agraria agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.






