Bicaranews.online – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut berlaku menyeluruh hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek, sebagaimana ditegaskan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rizal Irawan turut menegaskan penerapan kebijakan tersebut di lingkungan Polda Sulteng. Aturan ini tidak hanya menyasar personel Polri, tetapi juga tamu dan pengunjung yang berada di kantor kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran zat narkotika.
Menurutnya, perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi sejumlah zat terlarang, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.
Selain aspek penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga menjadi perhatian karena dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, kenyamanan lingkungan kerja, serta citra profesional anggota kepolisian.
“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Penerapan aturan tersebut disertai konsekuensi bagi pihak yang melanggar. Personel Polri yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Achmad menegaskan, ketentuan itu berlaku di seluruh satuan kerja Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.
Ia juga meminta seluruh personel Polda Sulteng mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari disiplin kedinasan. Masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian juga diminta menghormati aturan yang telah diberlakukan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.






