Bicaranews.online — Potensi investasi asing di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Seiring terbukanya peluang investasi, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah dinilai perlu diperkuat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan hal tersebut saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (20/8/2026).
Akmal mengatakan Imigrasi pada prinsipnya mendukung pemerintah daerah dalam membuka peluang investasi asing. Dukungan itu diberikan melalui pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan sekaligus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Parigi Moutong menjalankan aktivitas berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurutnya, Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, terutama pada sektor perkebunan dan pertambangan. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modal dan memberikan dampak ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.
“Orang asing yang masuk ke daerah Moutong insyaallah kami akan bantu, kami akan permudah,” kata Akmal.
Namun, kemudahan tersebut bukan berarti pengawasan terhadap orang asing dilonggarkan. Sebaliknya, keberadaan dan aktivitas investor asing perlu diketahui serta dipantau oleh instansi terkait.
Akmal mengungkapkan masih terdapat orang asing yang melakukan kegiatan investasi di Parigi Moutong yang belum seluruhnya dilaporkan kepada pihak terkait.
“Orang asingnya ada yang berinvestasi, cuma tak ada yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, orang asing yang datang untuk melakukan penjajakan investasi tidak serta-merta dianggap melakukan pelanggaran. Aktivitas penjajakan masih dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai izin dan ketentuan keimigrasian.
Menurut Akmal, calon investor dapat datang terlebih dahulu untuk melihat potensi usaha sebelum memutuskan melakukan investasi. Selama kegiatan tersebut berlangsung, keberadaan mereka tetap dapat dipantau melalui koordinasi antarinstansi.
“Yang namanya penjajakan kan tidak mungkin langsung berbisnis. Mau melakukan kegiatan silakan barang satu-dua bulan, silakan. Akan ada dari tim Forkopimda untuk mengawasi,” katanya.
Imigrasi Palu juga telah menerima komunikasi dari pihak luar negeri yang menunjukkan ketertarikan untuk berinvestasi di Parigi Moutong, termasuk di sektor pertambangan emas. Para calon investor tersebut diarahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar rencana investasi dapat ditempatkan dalam kerangka aturan yang jelas.
Di sisi lain, Akmal meminta seluruh anggota TIMPORA tidak ragu melaporkan maupun mengambil langkah sesuai kewenangan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Ia menyebut pengawasan terhadap orang asing memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya.
“Jangan sungkan-sungkan untuk mengambil tindakan, Pak. Kami akan bertanggung jawab tentang pelanggaran asing ini,” tegas Akmal.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait menjadi penting karena posisi Kantor Imigrasi Palu berada di Kota Palu. Ketika ditemukan persoalan di lapangan, informasi tersebut dapat segera dikoordinasikan dengan Imigrasi untuk ditindaklanjuti dari aspek keimigrasian.
Akmal juga mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan orang asing tidak selalu berhenti pada persoalan administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat berkembang menjadi perkara pidana dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mencontohkan pengalamannya saat bertugas di Jayapura, ketika pihaknya menangani sejumlah perkara yang melibatkan orang asing dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Semua orang asing yang melakukan pelanggaran kami sidangkan dan mendapat putusan satu tahun sampai satu setengah tahun,” katanya.
Penanganan perkara tersebut, lanjut Akmal, dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai unsur penegak hukum, termasuk TNI-Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap tindakan terhadap orang asing harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prosedur hukum. Menurutnya, langkah keimigrasian seperti deportasi maupun proses pidana dapat memiliki konsekuensi terhadap hubungan Indonesia dengan negara asal yang bersangkutan.
“Orang asing itu peka. Peka bukan terhadap Indonesia. Ini antara dua negara, hubungan bilateral,” ujarnya.
Karena itu, penguatan TIMPORA di daerah dinilai menjadi bagian penting untuk mempercepat pertukaran informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing.
Akmal juga menyoroti meningkatnya mobilitas orang asing ke Sulawesi Tengah, salah satunya seiring dibukanya rute penerbangan Palu–Guangzhou. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif di tingkat daerah.
Ia kembali menegaskan bahwa pengawasan bukan ditujukan untuk menghambat investasi asing. Sebaliknya, Imigrasi mendukung investasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah, baik provinsi maupun daerah, terhadap orang asing yang berinvestasi,” kata Akmal.
Dengan potensi investasi yang dimiliki Parigi Moutong, penguatan pengawasan orang asing menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap investasi dan kepastian hukum.
Imigrasi Palu menilai kemudahan investasi dan ketegasan penegakan hukum dapat berjalan beriringan, sehingga investasi asing tetap berkembang tanpa mengabaikan aturan serta kepentingan masyarakat dan keamanan daerah.






