Bicaranews.online – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memulai tahapan pra penilaian penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi seluruh puskesmas di daerah tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (4/8/2025), menjadi bagian dari proses evaluasi kesiapan puskesmas sebelum menjalankan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Pra penilaian dilakukan untuk mengukur kesiapan setiap puskesmas dalam memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan tata kelola keuangan yang menjadi dasar penerapan status BLUD. Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi fasilitas kesehatan dalam mengelola anggaran sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan responsif.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Parigi Moutong, Ketua TP-PKK Kabupaten Parigi Moutong, Kepala BPJS Kesehatan, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, tim penilai BLUD, serta para kepala puskesmas se-Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, Bupati Parigi Moutong menegaskan bahwa tahapan pra penilaian bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan seluruh puskesmas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pra penilaian ini adalah tahapan penting untuk memastikan kesiapan puskesmas dalam memenuhi standar administrasi, teknis, dan keuangan yang dibutuhkan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Bupati.
Menurutnya, penerapan BLUD harus diikuti dengan penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, ia meminta seluruh kepala puskesmas bersama timnya mengikuti proses evaluasi secara serius dan menjadikan hasil penilaian sebagai dasar melakukan perbaikan di masing-masing unit pelayanan.
“Saya mengajak seluruh jajaran puskesmas untuk terus meningkatkan kompetensi, membangun budaya kerja yang transparan, serta memperkuat sistem pelaporan dan akuntabilitas. Penilaian BLUD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan dari pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Status BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada fasilitas layanan publik, termasuk puskesmas, dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan mutu pelayanan. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap semakin banyak puskesmas yang memenuhi persyaratan sebagai BLUD sehingga mampu memperkuat akses dan kualitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.






