Bicaranews.online – Polres Morowali Utara memusnahkan 366 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari empat kasus narkoba yang telah diungkap kepolisian. Pemusnahan berlangsung di Halaman Apel Polres Morowali Utara, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. dan dihadiri pejabat utama Polres Morowali Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou.
Junaidy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara narkotika yang ditangani Polres Morowali Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ujar Junaidy.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali narkotika yang telah disita dalam perkara tersebut.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Meski demikian, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan ke depannya,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan cairan asam klorida (HCl). Setelah proses tersebut selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum terhadap perkara narkotika sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti yang telah disita.
Polres Morowali Utara menyatakan penanganan perkara narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, BNN, instansi terkait, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Morowali Utara.






