Polsek Torue Tahan RF, Diduga Curi Tiga Ayam Jantan Milik Warga

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Bicaranews.online Jajaran Polsek Torue, Polres Parigi Moutong, menahan seorang pria berinisial RF (28) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tiga ekor ayam jantan milik warga di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

RF ditahan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama personel Unit Reskrim. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan RF sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan tiga ekor ayam jantan milik Aziz Toe, warga Dusun III, Desa Torue. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencurian terjadi dalam dua kesempatan, masing-masing pada Selasa (28/7/2026) dan Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan tiga ekor ayam jantan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kapolsek Torue Iptu Ramlin menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian ternak yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada kepolisian sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polsek Torue akan terus meningkatkan upaya preventif maupun penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *