Warga Desa Air Panas Desak Aktivitas Tambang Koperasi Dihentikan, Keluhkan Dampak Sejak 2017 dan Tagih Janji Pemulihan

/ Foto : Riski

Bicaranews.online – Warga Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, kembali menyuarakan tuntutan penghentian aktivitas pertambangan yang dilakukan koperasi di Desa Kayuboko. Mereka menilai aktivitas tersebut menjadi penyebab semakin parahnya sedimentasi sungai yang berdampak pada rusaknya jalan poros, lahan pertanian, hingga permukiman yang kini terancam tenggelam.

Dalam aksi dan dialog bersama Wakil Bupati, masyarakat menyatakan mendukung langkah pemerintah melakukan normalisasi sungai sebagai upaya penyelamatan akses jalan dan mengurangi ancaman banjir. Namun, dukungan itu disertai satu syarat utama, yakni aktivitas penambangan harus dihentikan agar persoalan tidak terus berulang.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Panas, Sugeng, mengatakan penderitaan warga telah berlangsung sejak 2017 dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Kami menuntut janji Pak Bupati pada 100 hari kerja untuk datang melihat langsung dampak yang terjadi. Warga sudah terdesak. Jalan sudah tidak bisa diakses lagi karena sudah tenggelam,” ujarnya.

Menurut Sugeng, tuntutan masyarakat tidak berubah sejak awal, yakni mengembalikan fungsi jalan poros serta melakukan pemulihan lingkungan bagi seluruh warga terdampak.

“Kami hanya ingin marwah jalan poros ini dikembalikan agar masyarakat bisa kembali beraktivitas. Selain itu, kami meminta pemulihan lingkungan karena semua warga terdampak sudah tercantum dalam tuntutan kami,” katanya.

Ia mengaku masyarakat kecewa karena selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian penyelesaian.

“Sejak 2017 keadaan kami semakin parah, memasuki 2026 sudah hancur. Kami meminta ke sana ke mari, tetapi tidak ada kejelasan. Semua saling menyalahkan, tidak ada solusi yang diberikan kepada kami,” tutur Sugeng.

Ia juga menyoroti tidak hadirnya pihak koperasi dalam dialog bersama masyarakat. Menurutnya, kehadiran pengelola tambang sangat dibutuhkan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.

“Kami sebenarnya berharap bisa berbincang langsung. Ketika mereka hadir, kita bisa duduk bersama mencari solusi. Tetapi kenyataannya mereka kembali tidak hadir. Hal itu justru memicu kemarahan warga,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Air Panas, Ruslin Dg Paha. Di hadapan Wakil Bupati, ia meminta agar ketua koperasi, anggota koperasi, maupun kontraktor yang melakukan aktivitas pertambangan hadir menemui masyarakat.

“Kami mohon ketua koperasi, anggota koperasi dan kontraktor datanglah ke sini,” katanya yang langsung disambut seruan “Benar” dari warga.

Ruslin menegaskan masyarakat sudah jenuh dengan berbagai kesepakatan yang tidak pernah direalisasikan.

“Jangan cuma bikin MoU. Persoalannya, tuntutan hanya ada di atas kertas tetapi tidak pernah terealisasi. Penderitaan masyarakat berlangsung sejak 2017 sampai hari ini,” tegasnya, yang kembali diamini warga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati menyatakan pemerintah akan memprioritaskan normalisasi sebagai langkah darurat untuk menyelamatkan jalan dan jembatan yang terdampak.

“Kondisi seperti ini saya juga sangat terharu. Yang harus dilakukan sekarang adalah normalisasi dulu. Berikan saya kesempatan dua sampai tiga hari mengatur peralatan agar jalan dan jembatan bisa diselamatkan. Kalau dibiarkan, kerusakan akan semakin parah,” katanya.

Pernyataan itu mendapat persetujuan warga. Wakil Bupati juga menegaskan dirinya akan berada di garis depan mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Insya Allah, kita selamatkan dulu jalan ini supaya masyarakat bisa kembali beraktivitas,” ujarnya.

Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa normalisasi bukanlah solusi akhir apabila aktivitas pertambangan tetap berlangsung. Warga khawatir sedimentasi akan terus terjadi dan mengulang bencana yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Yunan bersama tim pendamping hukum, menilai kerusakan yang terjadi bukan hanya menyangkut akses jalan, tetapi juga telah menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat rusaknya tanaman produktif, kebun, dan rumah warga.

“Kerugian masyarakat bukan hanya jalan. Kebun, tanam tumbuh, dan rumah warga juga terdampak. Semua kerugian itu harus dihitung dan ada pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas koperasi yang melakukan aktivitas pertambangan.

“Sampai sekarang kami sebagai pendamping hukum tidak mengetahui siapa pemilik koperasi, siapa pengurusnya, nomor badan hukumnya, dan siapa saja yang mengelola di lokasi tersebut. Ini menjadi bagian yang akan kami dalami,” katanya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan aktivitas alat berat di lokasi tambang yang menurut warga melebihi batas yang pernah diminta untuk dibatasi.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum berencana melakukan dialog lanjutan dengan Wakil Bupati sebelum melayangkan somasi serta menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada DPR agar persoalan dampak pertambangan di Desa Kayuboko terhadap Desa Air Panas memperoleh penyelesaian yang menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi yang disebut masyarakat melakukan aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko belum memberikan keterangan. Dalam dialog bersama warga dan pemerintah daerah, perwakilan koperasi juga tidak hadir sehingga belum diperoleh penjelasan maupun tanggapan atas berbagai tuntutan dan tudingan yang disampaikan masyarakat.

Bagi warga Air Panas, persoalan ini bukan lagi sekadar jalan yang rusak. Mereka menilai hampir satu dekade hidup berdampingan dengan dampak sedimentasi telah membuat desa mereka perlahan tenggelam. Karena itu, selain mendukung normalisasi sungai sebagai langkah penyelamatan, masyarakat menegaskan penghentian aktivitas penambangan menjadi tuntutan utama agar penderitaan yang mereka alami sejak 2017 tidak terus berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *