Bicaranews.online – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi seluruh peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menyusul adanya rencana aksi yang diperkirakan dapat memengaruhi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiwadi V. Windarussalima, pada 31 Agustus 2025. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penghentian sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan menyatakan kebijakan tersebut hanya berlaku selama satu hari. Apabila situasi dinilai kondusif, proses pembelajaran akan kembali berlangsung secara normal mulai Selasa, 2 September 2025.
“Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada tanggal 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selain menetapkan libur sementara, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk mengimbau peserta didik tetap berada di rumah selama masa libur, memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang positif, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah provinsi menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai libur berkepanjangan. Perkembangan situasi akan terus dipantau, dan keputusan selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan apabila terdapat faktor yang memengaruhi keamanan dan kelancaran aktivitas pendidikan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah juga diminta melakukan pemantauan serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran itu turut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah, serta para kepala kepolisian resor (Kapolres) di wilayah Sulawesi Tengah sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
Dinas Pendidikan berharap sekolah, orang tua, dan peserta didik dapat bekerja sama mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga keselamatan selama berlangsungnya situasi yang berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat. Selanjutnya, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan disampaikan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.






