Bicaranews.online – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Keberatan tersebut diajukan karena Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan status tuan rumah dilakukan secara sepihak dan belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.
Dalam surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng menjelaskan bahwa penetapan sebagai tuan rumah sebelumnya telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan event olahraga masyarakat berskala nasional tersebut.
Sejumlah persiapan disebut telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Pemprov Sulteng juga menilai pencabutan status tuan rumah tanpa adanya ruang klarifikasi berpotensi mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik. Pemerintah daerah menilai seharusnya terdapat kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait berbagai aspek yang menjadi dasar evaluasi, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.
Selain persoalan prosedural, Pemprov Sulteng menyebut pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan dampak moral maupun material. Dampak tersebut antara lain menyangkut kepercayaan publik terhadap kesiapan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan, serta terganggunya sejumlah perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.
Melalui surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng meminta KORMI Nasional untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemprov Sulteng memberikan waktu 14 hari kalender sejak surat diterima kepada KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut.
Apabila tidak memperoleh respons dalam batas waktu yang ditentukan, Pemprov Sulteng menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis. Pemprov berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif guna menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlanjutan rencana penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.






