Bicaranews.online – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan pembangunan yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi sekaligus keberlanjutan lingkungan.
Pembahasan lanjutan Raperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baruga Gedung B Lantai III DPRD Sulteng, Rabu (30/9/2026).
Anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Parigi Moutong, Rachmatsyah Tawainella, SH., MM., mengatakan penyusunan Raperda Ekonomi Hijau perlu mempertimbangkan potensi dan karakteristik masing-masing daerah di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga perlu membuka ruang pertumbuhan ekonomi, memperkuat usaha masyarakat, menarik investasi, serta menciptakan nilai tambah bagi daerah.
“Ekonomi hijau harus menjadi bagian dari strategi pembangunan Sulawesi Tengah. Ekonomi tetap tumbuh, tetapi sumber daya alam dan lingkungan harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Rachmatsyah dalam keterangan persnya, Rabu (30/9/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam regulasi tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara jelas oleh pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.
“Perda ini harus memiliki aturan yang jelas, terukur dan dapat diterapkan. Jangan sampai kuat secara norma, tetapi sulit dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Rachmatsyah berharap Raperda Ekonomi Hijau dapat menjadi instrumen kebijakan yang mempertemukan kepentingan ekonomi dan lingkungan dalam pengelolaan potensi Sulawesi Tengah.
Dengan regulasi tersebut, pengelolaan sumber daya alam diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.






