Bicaranews.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dan menyita sabu dengan berat bruto total 64,64 gram dalam dua pengungkapan kasus pada akhir September dan 9 Oktober 2026.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., yang mewakili Kapolres AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K., dalam keterangan di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (12/10/2026). Ia didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., dan jajaran satuan tersebut.
Dalam pengungkapan pertama pada akhir September 2026, polisi menangkap dua laki-laki berinisial I, 26 tahun, dan T alias U, 33 tahun, di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial F, 32 tahun, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,88 gram, dua timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Charles mengatakan, dari Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 676,22 gram dan menangkap 52 orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika.
Menurut dia, sejumlah perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sedangkan kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Charles menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Morowali Utara dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan program pemberantasan narkoba di lingkungan Polri.
Identitas lengkap para terduga pelaku, status hukum masing-masing, serta pasal yang disangkakan belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.






