Bicaranews.online – Penggugat dalam perkara sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Pihak tergugat, yakni Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Parigi Moutong, menyatakan tidak keberatan dalam sidang lanjutan pada Selasa (27/10/2026).
Sidang tersebut dihadiri Ketua Pansel JPTP yang juga Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, S.S.T.P., M.A.P., didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Rafli.
Permohonan pencabutan gugatan diajukan berdasarkan empat pertimbangan yang disampaikan melalui surat resmi, yaitu keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, serta upaya menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan mendorong penyelesaian yang bermartabat.
Sebelumnya, pihak tergugat meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai rekomendasi yang digunakan penggugat dalam mengikuti seleksi terbuka JPTP Parigi Moutong.
Kuasa hukum Pansel JPTP, Mohammad Rafli, mengatakan pihaknya sejak awal menginginkan perkara berakhir melalui putusan final dan mengikat. Menurutnya, putusan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menguji kedudukan hukum penggugat atau legal standing serta objek sengketa yang diajukan.
Rafli menilai pengumuman tiga besar hasil seleksi bukan keputusan final karena masih menjadi bagian dari rangkaian proses seleksi terbuka. Menurutnya, objek yang seharusnya diuji adalah surat keputusan pelantikan.
Ia juga berpandangan bahwa perkara tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam melaksanakan seleksi terbuka, khususnya terkait penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Majelis hakim menjelaskan bahwa perkara sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian, tetapi pemeriksaan pokok sengketa belum selesai. Para pihak semestinya melanjutkan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi.
Namun, karena penggugat mengajukan pencabutan gugatan dan pihak tergugat tidak keberatan, pemeriksaan pokok perkara tidak akan dilanjutkan apabila permohonan tersebut diterima.
Majelis hakim menegaskan bahwa penetapan pencabutan gugatan berbeda dengan putusan yang menilai pokok sengketa. Artinya, apabila pencabutan diterima, pengadilan tidak akan menyimpulkan benar atau salahnya proses seleksi terbuka JPTP yang dipersoalkan.
Majelis juga menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut bukan hasil perdamaian yang diupayakan dalam persidangan, melainkan permohonan dari pihak penggugat.
Secara administratif, perkara akan ditutup melalui penetapan pencabutan gugatan. Dokumen penetapan selanjutnya akan dicatat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sistem peradilan elektronik atau e-Court. Jika permohonan diterima, perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan saksi maupun pembuktian berikutnya.
Sikap majelis hakim terhadap permohonan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Kamis (5/11/2026) pukul 11.00 WIB melalui persidangan elektronik. Para pihak tidak perlu hadir langsung di ruang sidang karena pemberitahuan akan disampaikan melalui sistem e-Court atau e-Summons.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa dokumen para pihak akan ditelaah untuk menentukan tindak lanjut administrasi perkara. Setelah penetapan pencabutan gugatan disampaikan secara elektronik, pemeriksaan perkara akan dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.






