Polda Sulteng Selidiki Dugaan Penyelewengan Bio Solar, Enam Lokasi dan 10 SPBU Dipantau

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Bicaranews.online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (17/10/2026). Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan informasi mengenai dugaan penampungan BBM bersubsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, mengatakan penegakan hukum dilakukan di sejumlah wilayah. Polisi menyasar enam target operasi lokasi penampungan BBM dan memantau 10 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palu.

“Subdit Tipidter Polda Sulteng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menyasar enam target operasi (TO) lokasi penampungan serta melakukan pemantauan terhadap 10 SPBU di wilayah Kota Palu,” kata Putu melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Dalam penyelidikan di Desa Binangga, tim gabungan Unit I dan Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk menampung bio solar sekitar pukul 18.15 Wita.

Menurut Putu, lokasi tersebut diduga milik seorang pria berinisial A. Pria itu disebut mengakui tempat tersebut digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar.

Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan BBM di lokasi. Petugas hanya mendapati sejumlah wadah penampungan dalam keadaan kosong.

Barang yang ditemukan terdiri atas 14 tong putih berkapasitas 1.000 liter, enam tandon oranye berkapasitas 1.000 liter, satu tandon hitam berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum merah berkapasitas 500 liter.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Ia mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan ikut mengawasi pendistribusiannya. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelewengan diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *