Bicaranews.online – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan 13 dokumen alat bukti dalam persidangan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum Pansel juga meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) pada sidang berikutnya.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) dihadiri Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama jajaran sekretariat pansel. Pansel dalam perkara ini didampingi kuasa hukum Moh. Rafli. Persidangan telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026.
Salah satu dokumen yang diajukan Pansel menjadi perhatian dalam persidangan, yakni salinan rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad dan digunakan penggugat sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP Parigi Moutong.
Kuasa hukum Pansel meminta Rektor Untad dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai keabsahan, dasar penerbitan, dan kesesuaian rekomendasi tersebut dengan persyaratan seleksi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada dua persoalan yang menurut Pansel perlu diklarifikasi. Pertama, mengenai kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka, termasuk apakah rekomendasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam argumentasinya, kuasa hukum Pansel mempertanyakan kewenangan penerbitan rekomendasi tersebut dan menyebut bahwa persyaratan yang dimaksud seharusnya berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini menteri.
Kedua, Pansel menyoroti riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut baru terhitung sejak Desember 2024. Hal itu dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan pemenuhan persyaratan seleksi.
Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, membenarkan bahwa kuasa hukum Pansel telah mengajukan permohonan agar Rektor Untad dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Menurut Zulfinasran, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji kesesuaian proses seleksi yang dilakukan Pansel dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai proses persidangan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026. Hingga putusan dibacakan, penilaian terhadap dalil gugatan dan alat bukti masing-masing pihak menjadi kewenangan majelis hakim PTUN Palu.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong.






